Pembagian Urusan Semua Pemerintahan

Pembagian Urusan Semua Pemerintahan

 

Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan kata lain, akan melahirkan suatu perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Pembagian Urusan Semua Pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang menjadi ranah pemerintah pusat yaitu kewenangan dalam bidang-bidang berikut. 

1. Politik luar negeri 

2. Pertahanan dan keamanan 

3. Peradilan/yustisi, 

4. Moneter dan fiskal nasional 

5. Agama

Sebagaimana telah kalian ketahui, bahwa Pembagian Urusan Semua Pemerintahan daerah itu terdiri atas pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Berkaitan dengan urusan yang menjadi kewenangannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengklasifikasikan urusan pemerintahan daerah ke dalam urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dan urusan pilihan untuk pemerintahan daerah provinsi tentu saja berbeda dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan ruang lingkup urusan pemerintahan daerah provinsi lebih luas dibandingkan dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2004

 

1. Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; 

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; 

d. penyediaan sarana dan prasarana umum; 

e. penanganan bidang kesehatan; 

f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; 

g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota; 

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota; 

i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota; 

j. pengendalian lingkungan hidup; 

k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota; 

l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; 

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; 

n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota; 

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/ kota; dan 

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

2. Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; 

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; 

d. penyediaan sarana dan prasarana umum; 

e. penanganan bidang kesehatan; 

f. penyelenggaraan pendidikan; 

g. penanggulangan masalah sosial; 

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; 

i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; 

j. pengendalian lingkungan hidup; 

k. pelayanan pertanahan; 

l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; 

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; 

n. pelayanan administrasi penanam an modal; 

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan 

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Adapun, yang menjadi urusan pilihan Pembagian Urusan Semua Pemerintahan daerah, baik provinsi ataupun kabupaten/kota meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

 

Baca Juga

 

Demikian Artikel Pembagian Urusan Semua Pemerintahan Yang Saya Buat Semoga Bermanfaat Ya Mbloo:)

 



Artikel Terkait